Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa: Upaya Mengatasi Kebutuhan Pupuk Bagi Petani Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat

Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa: Upaya Mengatasi Kebutuhan Pupuk Bagi Petani Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat

Adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan keleluasaan kepada desa untuk melakukan otonominya sendiri. Desa bukan lagi merupakan objek pembangunan, melainkan sebagai subyek pembangunan itu sendiri. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan seperti pengembangan dan pembinaan pelayanan kesehatan serta pengelolaan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan peran serta pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kabupaten kubu raya terdiri dari 9 Kecamatan dari 117 desa dengan luas keseluruhan sebanyak 6.985 km2 (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat). Salah satu kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kubu Raya adalah Kecamatan Kubu. Sektor pertanian tampaknya menjadi sektor utama yang menjalankan perekonomian desa di Kecamatan Kubu, baik dari segi nilai tambah maupun sumber penghasilan atau penyedia lapangan pekerjaan. Sekitar 5.442 jiwa masyarakat kubu bekerja di sektor pertanian dan perkebunan, sektor jasa sebanyak 4.315 jiwa, sektor perikanan 341 jiwa, dan 825 jiwa merupakan buruh lepas (BPS, 2020). Oleh karena itu, pertanian dapat dikatakan sebagai mata pencaharian utama yang ada di Kecamatan Kubu.

Berbagai komoditas pertanian dapat ditemukan di Kecamatan Kubu, antara lain komoditas padi dan palawija (padi, padi sawah, padi ladang, jagung, kacang tanag, kacanh hijau, ubi kayu), tanaman holtikultural sayuran (bawang daun, bayam, cabai besar, cabai rawit, kacang panjang, kangkung, petsai/sawi), serta tanaman holtikultura buah (alpukat, belimbing, langsat, durian, jambu air, jambu biji, jengkol, jeruk besar, jeruk siam, mangga, manggis, melinjo, nangka, cempedak, nenas, pepaya, petai, pisang, rambutan dan salak). Produktivitas suatu komoditas pertanian bergantung terhadap iklim, benih unggul, pupuk dan supply air. Dari berbagai faktor tersebut, di Kecamatan Kubu faktor ketersediaan pupuk seringkali menjadi faktor kendala bagi petani.

Kelangkaan pupuk bersubsidi di Kalimantan Barat pernah terjadi di bulan Juni tahun 2022. Kelangkaan tersebut disebabkan karena kuota pupuk yang diberikan pemerintah hanya sebanyak 140 ribu ton dari total pengajuan sebanyak 650 ribu ton. Padahal terdapat perbedaan harga yang jauh dari harga pupuk komersil dengan pupuk subsidi. Harga pupuk urea subsidi sebesar Rp 2.000 per kg, sedangkan harga pupuk sejenisnya non subsidi sebesar Rp 12.000 per kg. Selain itu, aksesibilitas yang sulit dan keterjangkauan juga menyebabkan harga pupuk semakin mahal, yang diakibatkan adanya margin harga. Hal ini tentu akan memberatkan petani dalam mendapatkan pupuk.

Apabila disimulasikan, kepemilikan sawah seluas 2 ha oleh petani membutuhkan pupuk urea sebanyak 250 kg/ha (sesuai rekomendasi pemerintah). Maka untuk mengelola lahan seluas 2 ha, petani membutuhkan 500 kg pupuk urea. Dengan jumlah tersebut, petani perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (untuk pupuk bersubsidi dengan harga Rp 2.000,-) dan Rp 6.000.000,- (untuk penggunaan pupuk urea non subsidi). Biaya ini belum termasuk biaya tenaga kerja, pembersihan hama penyakit seperti herbisida, insectisida, dll. Sedangkan jika menggunakan pupuk organik buatan, petani hanya mengeluarkan biaya Rp 500.000,- (biaya pupuk Rp10.000,- per 10 kg). Oleh karena itu, petani seharusnya bisa memanfaatkan sumber daya yang ada agar dapat menurunkan biaya produksi. Salah satunya yakni dengan membuat pupuk organik secara mandiri. Pembuatan pupuk organic tentu akan sangat mengurangi biaya produksi petani.

Penggunaan pupuk organik pada aktivitas pertanian dan pengolahan lahan telah disarankan oleh pemerintah. Penggunaan pupuk organik akan mengurangi dampak negatif dari adanya penggunaan pupuk kimia. Kelebihan pupuk organik dibandingkan pupuk kimia yakni dapat mengubah struktur tanah menjadi lebih baik, memperbaiki kondisi kimia, fisika, dan biologi tanah, serta aman bagi manusia dan lingkungan karena tidak menimbulkan residu pada hasil panen (Musnawar 2006 dalam Putri 2019). Sebuah desa dengan potensi pangan yang besar seharusnya mampu membuat inovasi atau gebrakan agar mandiri dalam perekonomian lokal. Salah satu strategi dalam pengembangan ekonomi local adalah dengan membuat program pemberdayaan masyarakat desa yang menyasar kelompok tani dan kelompok PKK desa.

Masyarakat desa yang difasilitasi oleh perangkat desa dibina untuk menciptakan produk desa berupa pupuk organik yang berkualitas sehingga dapat kebutuhan akan pupuk dapat tercukupi oleh petani di desa sendiri dan sekitarnya. Perangkat desa berkewajiban untuk membuat program peningkatan sumber daya manusia di desa dengan menyiapkan pelatihan-pelatihan pembuatan pupuk berkualitas. Perangkat desa juga dapat menjadi narahubung antara kelompok desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta lembaga-lembaga swasta yang fokus terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat desa bisa menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah kebutuhan pupuk. Peran perangkat desa tentu dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini. Pembuatan pupuk bisa dilakukan dengan mengajak masyarakat desa pada kelompok perempuan maupun kelompok usia non produktif sehingga dapat memiliki penghasilan tambahan. Penelitian mengenai uji kelayakan pengembangan usaha pupuk organik pernah dilakukan oleh Putri (2019) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Hasi penelitian tersebut, menunjukan bahwa pengembangan usaha pupuk organik dianggap layak dengan total keuntungan bersih sekitar Rp 25.000.000 per bulan. Adapun strategi yang diperlukan yakni meningkatkan jumlah produksi, kualitas, serta membuat kemasan yang menarik.

Oleh:  Dennis Wara Hermiandra, S.Hut.
Mahasiswa Magister Agribisnis UMM Malang
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Hutan Komda Kalimantan Barat

Sumber :

  • Badan Pusat Statistik (BPS). “Kecamatan Kubu Dalam Angka Tahun 2020”
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kubu Raya. “Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Pedesaan Kecamatan Kubu 2021. BAPPEDA Kabupaten Kubu Raya.
  • Republik Indoensia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.